Monthly Archives: April 2009

Polda dan Manajang Sepakat Berdamai

MANADO, Cahya Siang (23/4) – Perseteruan yang tersulut antara Polda Sulut dan Mieske Manajang berujung ke Pengadilan, akhirnya berakhir lewat jalan damai. Dalam akta perdamaian perkara praperadilan No 01/Praper/2009/PN. Mdo, yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000, oleh pihak pertama Michael R Jacobus SH MH dan pihak kedua Quintilanni Mentang SH MH. Sedangkan saksi-saksinya adalah Uren Bia SH dan Jeverson Petonengan SH.
Dalam akte tersebut Michael R Jacobus SH MH, pemohon selaku pihak pertama mengatakan bahwa ia berusia 27 tahun, pekerjan Advokat, sedangkan alamatnya Kompleks Ruko Mega Mas Blok A No 12-14 lantai 2 Jalan Piere Tendean (Buolevard) Manado. Sementara termohon  selaku pihak kedua Quintilanni Mentang SH MH berusia 43 tahun, pekerjaan anggota Polri, alamat Asrama Polisi Pakowa, Kota Manado.
Di hadapan hakim tunggal IGK Wanugraha SH MH, kedua pihak menyatakan pada Rabu 22 April 2009, pihak pertama dan kedua yang selisih dalam perkara Praperadilan sepakat dan setuju untuk menghadiri sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Manado secara damai dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama.
Di atas sehelai kertas, pihak kedua menyatakan benar telah dilakukan tindakan kepolisian atas dasar penilaian ‘tertangkap tangan’ dan dilanjutkan dengan tindakan ‘interogasi’ terhadap pihak pertama pada tanggal 26 – 27 Pebruari 2009 atas dugaan kasus ‘Trafficking’ dan atau tenaga kerja illegal dengan hasil tidak ditemukan dugaan adanya tindak pidana.
Kemudian pihak pertama menyatakan bersedia mencabut gugatan Praperadilan yang diajukan pada hari Senin tanggal 13 April 2009 yang didaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Akte perdamaian ini dibuat dan ditanda tangani oleh pihak pertama dan kedua disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak tanpa ada paksan dari pihak lain dan dibuat 3 rangkap, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dimana masing-masing pihak mendapat 1 rangkap. Sedangkan 1 rangkap diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk dimasukkan dan disatukan dalam berkas Praperadilan.(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Anggota Satpol Air Selamatkan Donal dari Tebasan Parang

MANADO , Cahya Siang (22/4)– Anggota Pol Air yang sementara bertugas berhasil menyelamatkan Donald Bansaleng (30) warga Kelurahan Sindulang 1 Lingkungan III Kecamatan Tuminting, yang dikejar-kejar dengan parang (peda, red) oleh Samsul (40) warga Kelurahan Sindulang 1 Lingkungan IV Kecamatan Tuminting, Selasa (21/4) siang.
Menurut Donal, karena tidak mau melayani tantangan berkelahi, akhirnya dikejar dengan senjata tajam. “Kita nemau layani dia pe ajakan bakalae, mungkin karena marah dia dusu pa kita dengan peda mar untng ada polisi yang tolong pa kita,” ujar Bansaleng dengan rasa syukur.
Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs Aridan Roeroe saat dikonfirmasi lewat Kepala SPK Plug C Ipda Jantje Supit membenrakan adanya laporan tersebut. (009/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

30 Juta Lenyap Akibat Proyek Nihil


MANADO, Cahya Siang (22/4) Ingin memperoleh proyek DAK Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Minahasa, Sufandi Asnawi (44) warga Desa Amongena Satu Jaga II Kecamatan Langowan Timur tergiur memberikan jaminan uang sejumlah Rp 30 juta kepada Zainuddin dan Jainuddin, warga Kelurahan Titiwungen di Lorong Pencak.

Jaminan yang diserahkan Sufandi 21 Juli 2008 silam ternyata tak memuluskan keinginannya mendapat proyek. Tunggu punya tunggu, hingga tahun ini janji Zainudin tak tertepati. Anehnya, Zainuddin dan Jainuddin terus mengelak saat akan diminta pertanggungjawaban.

Fadila Lamsu (41) dan Budi Saifuni (42) sebagai saksi yang mendampingi Sufandi menambahkan bahwa proyek yang dijanjikan ternyata nihil alias tidak ada sama sekali.

Melihat gelagat keduanya yang tidak ingin bertanggung jawab, Sufandi pun datang ke melapor Poltabes Manado, Selasa (21/4) sore

Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs Aridan Roeroe saat dikonfirmasi lewat Kepala SPK Plug C Ipda Jantje Supit membenarkan adanya laporan tersebut. (009/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Mantep, Jagal Majala Mulai Disidang

“Suami Saya Ketika Itu Berlumuran Darah”

MANADO, Cahya Siang (22/4) – Babak awal sidang kasus pembunuhan yang diduga dilakukan HJDS alias Mantep (23), warga Lorong Majala, Kelurahan Bumi Beringin Manado, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Betapa tidak, istri korban Femmy Runtuwene memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (21/4), terkesan tidak melihat langsung peristiwa itu terjadi.

Namun ibu beranak satu ini, kelihatan sangat sedih saat melihat suaminya, Hamka Mokoagouw, terbaring kaku di UGD RSU Prof Kandou dengan sejumlah tusukan serta berlumuran darah.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Johny Butar Butar SH MH, sempat mengundang perhatian pengunjung karena terdakwa HJDS alias Mantep (23), ketika menghabiskan nyawa Hamka Mokoagouw, sempat melarikan diri ke Makassar. Di kota ini terdakwa menjadi pemain Bilyard dan 4 tahun kemudian ia tertangkap.
Terdakwa yang diketahui warga Kelurahan Bumi Beringin, Lingkungan II, Kecamatan Wanea – Kota Manado, didampingi penasehat hukum Jaksen AAH Timban SH. Pada persidangan perdana ini, Timban sempat permasalahkan keterangan saksi Femmy Runtuwene, karena saksi tidak melihat langsung peristiwa itu. Saksi hanya melihat setelah suaminya sudah berada di rumah sakit, tapi pelakunya saksi tidak tahu.
Sementara JPU Sherly Kalesaran SH dalam dakwannya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 20 April 2004 sekitar pukul 03.30 Wita.
Awalnya saksi Wina Agaatz bersama beberapa temannya yaitu Jiky Rumengan, Cecep, Lucky, Syeny dalam mobil milik Hotel Grand Puri DB 7130 A yang dikemudikan korban, bermaksud akan mengantar pulang karyawan tersebut ke rumah meraka masing-masing.
Saat sampai di Kelurahan Bumi Beringin korban bertemu terdakwa. Tapi karena terdakwa sudah meneguk alkohol keduanya terjadi perang mulut, maka terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan korban Hamka ditikam di paha, perut dan dada, dan saat itu korban meninggal dunia.(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Bella: Gugat Polda, Silahkan Lewat Mekanisme Hukum

MANADO , Cahya Siang (21/4)– AKBP Benny Bella selaku Kabid Humas Polda Sulut me-ngatakan mengenai gugatan ke Polda Sulut oleh Meiske Menajang agar dilakukan sesuai aturan main yang berlaku.

AKBP Benny Bella

AKBP Benny Bella

“Untuk gugatan ke Polda Sulut, silakan melalui mekanisme Hukum. Polisi memang bukan manusia yang masih ada kesalahan” ujar Bella. Bella menambahkan mengenai gugatan, itu merupakan hak pengadilan dan tidak bisa diintervensi. “Itu hak pengadilan, tiodak bisa diintervensi, dan polda menyiapkan pengacara untuk membela tindakan-tindakan kepolisian, secara profesional “ ujar Bella di ruang kerjanya Senin (20/4) siang
Setelah sebelumnya Sidang praperadilan ter-hadap Polda Sulut digelar Jumat (17/4), Meiske (Pemohon) lewat kuasa hukumnya, Michael R. Jacobus SH MH dan Jeverson Petonengan SH didampingi Christianto Janis SH dan Wensi Ricper SH, membacakan permohonan Praperadilan di depan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut, I Made Sukanada SH MH.
Dalam permohonanya dijelaskan bahwa Meiske Menajang, ditangkap Polda Sulut pada Kamis pagi, 26 Februari 2009, di bandara Sam Ratulangi. Saat itu Meiske bersama ketiga rekannya hendak berangkat ke Jakarta, akan tetapi polisi datang dan meminta keduanya naik ke kendaraan dan langsung menuju Polda Sulut.
Meiske meminta waktu untuk membatalkan tiket tapi ditolak oleh polisi yang melakukan penangkapan. Wanita diperiksa sejak jam 9 pagi sampai jam 5 sore, keesokan harinya (27/209) Meiske juga diperiksa mulai dari jam 9 sampai jam 5 sore.
Mulai dari bandara sampai dua hari pemeriksaan, Polisi tidak memberitahukan alasan pemeriksaan, saat dibandara pun oknum polisi yang melakukan penangkapan tidak menunjukan identitas dan tidak memberikan surat penangkapan. Sampai pemeriksaan selesai Meiske, status hukum Meiske tidak jelas. Menurut Jacobus dan Petonengan, tindakan Polda Sulut bertentangan dengan undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Bab V bagian kesatu tentang penangkapan. Pasal-pasal tentang penangkapan telah dilanggar oleh Polda Sulut, tegas keduanya.
Mereka juga menilai bahwa dalam kasus ini, telah terjadi Penyalagunaan Kekuasaan (Abuse Of Power). Kepolisian sebagai alat Negara (Means of coercion) harusnya bertindak secara proporsional dan professional. Hal ini sangat diperlukan agar kekuasaan yang harusnya dipakai melindungi masyarakat tidak digunakan untuk menekan dan melakukan intimidasi terhadap rakyat.
Akibat kerugian materil dan tekanan batin yang dialami kliennya, Petonengan dan Jacobus meminta ganti rugi sebesar 1 miliar terhadap Polda Sulut. Keduanya menilai bahwa kewenangan kepolisian ini rentan terhadap kesewenang-wenangan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan ketat oleh masyarakat dan pimpinan kepolisian. Sudah banyak kasus salah tangkap saat ini, makanya masyarakat juga harus pro aktif melakukan palaporan, pinta Petonengan dan Jacobus. Hukum telah menyediakan ruang untuk itu, praperadilan adalah salah satu bentuk pengawasan terhadap penyalagunaan kewenangan kepolisian.  (009/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Meiske Diduga Jual Wanita ke Singapura

MANADO , Cahya Siang (21/4)– Sidang perdana Praperadilan terhadap Polda Sulut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (20/4). Sidang yang berlangsung di lantai II itu, dipimpin hakim tunggal I Made Sukanada SH MH. Sementara kuasa hukum Polda hadir Kompol Quintilani Mentang SH MH, AKP Robert Karepowan SH dan AKP Uren Bia SH, sedangkan kuasa hukum pemohon, Miske Manajang, duduk Michael Jacobus SH MH.

Di persidangan ketiga perwira menengah ini mengatakan bahwa permo-honan pemohon tidak bisa menunjukkan alasan-alasan yuridis formal maupun materil yang dijadikan dasar hukum, tetapi yang hanya  dikemukakan adalah dalil-dalil atau alasan-alasan saja.
Hal ini terlihat jelas bahwa gugatan permohonan pemohon dibuat kurang cermat dan tidak memahami dalam membedakan antara dasar hukum dan dalil-dalil, sehingga permohonan pemohon Miske Manajang dinilai kabur.
Polda Sulut lewat Kompol Quintilani Mentang SH MH menguraikan, pada hari Rabu 25 Pebruari 2009 sekitar pukul 23.00 Wita mereka mendapat informasi dari Briptu Carla Sigar, bahwa telah menerima informasi dari seorang lelaki bernama Yus Supit, alamat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, bahwa ada seorang wanita bernama Miske Manajang akan membawa 3 wanita untuk dipekerjakan di Singapura lewat Jakarta. Atas laporan tersebut, pada tanggal 26 Pebruari 2009, AKP Adrie Kaeng dan Briptu T Simaremare yang saat itu sedang melaksanakan piket siaga Intelkam Polda Sulut pukul 04.00 Wita. Setelah itu Kasat Ops II Intelkam AKBP M Tawas memerintahkan Briptu T Simaremare menghubungi Briptu A Mitra melalui telepon seluler untuk melakukan penyelidikan di Bandara Sam Ratulangi tempat yang dicurigai.
Dugaan ke situ, karena ada petunjuk kuat akan terjadi kegiatan Trafficking yang akan diberangkatkan ke Jakarta dengan penerbangan pagi. Kemudian memerintahkan anggota piket AKP Adrie A Kaeng agar mendahului ke Bandara Sam Ratulangi.
Setelah mendapat perintah, pukul 05.00 Wita dilakukan pengamanan dan penyelidikan dan ditemukan 4 wanita yang baru tiba di Bandara Sam Ratulangi, setelah sebelumnya menumpang Angkutan Kota (Angkot) Mikrolet.
Ketika diwawancarai, Miske Manajang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi menyangkut perekrutan tenaga kerja. Ketiga wanita yang nyaris jadi korban itu masing-masing, Memey Tielung, Virna Pelle dan Inggrid Ulaan.(JM/010)


Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Status NO Untuk Empat Anggota DPRD Manado

MANADO , Cahya Siang (21/4)- Gugatan 4 anggota DPRD Kota Manado terhadap Mendagri, Gubernur Sulut, Pimpinan DPRD Kota Manado, KPU Manado dan Dewan Pimpinan Cabang PDIP, akhirnya mendapat kekuatan hukum yang tetap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (17/4), majelis hakim yang diketuai Frans Liemena SH MH menyatakan bahwa gugatan Djefry A Lariwu SH (40), Franklin Sinjal SH MH (39), Drs Ronny B Eman (42) dan Christofel Warouw SE (39), tidak dapat diterima atau istilah hukumnya Niet Onvankelijk Verklaard (NO).
Selain gugatan penggugat dinyatakan NO, hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp 721 ribu. Sidang yang beranggotakan hakim Winaryo SH MH, Ketut Manika SH MH serta dibantu panitera pengganti (PP) Heroe Soebagjo, majelis juga mempertimbangkan exceptie tergugat I yaitu Mendagri dan Gubernur Sulut.
Menurut hakim, bahwa exceptie tergugat I diterima sebagian dan Pengadilan Negeri (PN) Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Namun gugatan peng-gugat haruslah dinya-takan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Dalam sidang tersebut, nampak pengacara penggugat Weddy Ratag SH serta pengacara tergugat.
(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Awas! Komplotan Penipu via Telepon Intai Warga Sulut

MANADO , Cahya Siang (21/4) – Aksi penipuan via jaringan telepon, lagi-lagi mulai mengancam warga di daerah ini. Bila dulu modusnya dengan menjanjikan hadiah besar karena memenangkan suatu promo berhadiah, tapi kini triknya sudah tak manusiawi lagi yakni dengan menyampaikan berita seolah-olah ada terjadi kecelakaan.
Seperti yang terjadi Senin (20/4) kemarin. Satu keluarga di Pineleng nyaris menjadi korban penipuan. Awalnya para komplotan penipu ini menghubungi keluarga tersebut dengan mengabarkan salah seorang anggota keluarganya tertimpa kecelakaan lalu lintas dan sementara di tangani dokter di RSU Malalayang dengan kondisi kritis. Sedangkan pihak RS memerlukan tindakan medis secepatnya dan butuh jaminan pembiayaan. Mereka mendesak biayanya harus secepatnya di bayarkan via transfer rekening bank yang telah disediakan.
Guna memuluskan rencana jahat  para kawanan ini, ketika menghubungi mangsanya mereka mengatasnamakan kepolisian setempat dan memberikan nomor telepon serta nama dokter fiktif yang harus dihubungi.Gawatnya, anggota keluarga korban yang di kabarkan tertimpa kecelakaan tersebut komuni-kasinya telah di blokir para kawanan ini sehingga tak bisa di hubungi lagi. Caranya, dengan menyuruh mematikan hand-phone, karena katanya,  jaringan sementara di gunakan kepolisian untuk melacak narkoba. Trik ini digunakan agar pihak keluarga tidak bisa lagi menghubungi anggota keluarganya yang di kabarkan tertimpa celaka.
Begitu sempurnanya, trik baru yang digunakan ini hampir saja berjalan mulus. Karena tentu saja keluarga korban sempat dilanda kepanikan. Maklum, siapa yang ingin tertimpa bencana? Apapun yang diminta asalkan mampu menyelamatkan keluarganya, pasti akan dilakukan.Beruntung, penipuan ini gagal. Sebab, sebelum sempat memberikan syarat yang diminta para penjahat ini, kebenarannya sempat di konfirmasi lewat pihak rumah sakit dan ternyata kabar tersebut hanyalah rekaan belaka.
Sejumlah warga yang Pineleng yang menang-gapinya, kepada Cahya Siang, pagi tadi meminta kepada aparat kepolisian daerah ini untuk bisa melacak dan memberantas para komplotan penipu ini yang diduga berasal dari luar Sulawesi Utara. “Kepolisian harus secepatnya menanggapi dan segera melacak komplotan ini agar tidak meresahkan dan membuat panik warga. “ ucap warga. Diminta juga, kepolisian setempat dapat memberikan line nomor  telepon yang pasti dan selalu siap agar sewaktu-waktu bisa dihubungi warga. (dr)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Kolektor Kospin KUM Kini Duduk di Kursi Pesakitan

MANADO, Cahya Siang (20/4) – Masih ingat kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 2,4 juta, di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Karya Usaha Mandiri (KUM) di Tuminting. Pekan lalu, terdakwanya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan menyeret seorang kolektor berinitial AS alias Amin (22), warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting – Kota Manado.
Majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada SH MH itu, selain memeriksa sejumlah saksi juga memeriksa terdakwa, yang ketika itu ia duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih lengan panjang diserasikan dengan celana hitam. Kemeja putih celana hitam merupakan warna kebesaran para  terdakwa saat berhadapan dengan hakim dipersidangan.
Selain hakim Sukanada, majelis hakim juga beranggotakan Johny Sitohang SH MH dan Saur Sitindaon SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) duduk, Rilke Palar SH, namun terdakwa yang hanya mengenyam pendidikan SMP tidak didampingi penasehat hukum, padahal Amin oleh undang-undang diberi kesempatan untuk didamping pengacara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan sejak bulan Nopember 2007 – Pebruari 2008 secara berturut-turut. Perbuatannya terbongkar ketika beberapa nasabah yang akan melunasi pinjaman uang koperasi lewat terdakwa tetapi ia tidak menyetor ke Kospin Karya Usaha Mandiri.
Lebih parah lagi, uang koperasi yang akan diberikan kepada para nasabah lewat tangan terdakwa tidak sampai ke tangan peminjam alias uang tersebut dipakai terdakwa untuk berfoya-foya dengan teman-temannya.
Selain itu, terdakwa juga menggelapkan uang koperasi dengan cara lain, yaitu terdakwa membuat permohonan fiktif ke Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Karya Usaha Mandiri (KUM) agar uang dicairkan. Para korban antara lain Ismail Suratinoyo dan Amanda Takalawesang. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

oger Beras Rumengkor Mulai Terungkap

MANADO, Cahya Siang (20/4) – Kasus  peram-pokan alias doger beras sebanyak 118 koli yang terjadi di Desa Rumengkor perlahan mulai terungkap. Setelah kasus ini dilaporkan ke aparat kepolisian, kini muncul pengakuan dari sopir ken-daraan pengangkut bahwa di hari kejadian, dia dihadang 4 orang tak dikenal.
Identitas sopir sendiri bernama Toni Musa (44), warga Kelurahan Tuminting Ling-kungan III Kecamatan Tuminting. Toni adalah pekerja di CV Ichtiar, distributor yang mengirim beras ke Rumengkor.
Pada polisi pekan lalu dia mengaku saat membawa beras dirinya dicegat 4 orang tak dikenal tepatnya di Dea Kembes 2 Kecamatan Tombulu. Di bawah ancaman, Selasa (7/4) malam, Toni pun harus meralakan beras ratusan koli yang diangkut dengan truk bernomor polisi DB 8610 AY dibawa keempat orang tersebut. Berdasarkan penga-kuan tersebut, diketahui pula kerugian yang dialami, sesuai harga beras yang hilang itu sebesar Rp 18,524 juta.
Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs Aridan Roeroe saat dikonfirmasi lewat Kepala SPK Plug A Ipda Resti Arini membenarkan laporan tersebut. “Berdasarkan laporan ini kami terus lakukan penelusuran,” kata Arini.
Diketahui peristiwa tersebut dilaporkan oleh Petrus Rawung (45) warga Kelurahan Kalasey Satu Jaga V Kecamatan Pineleng. Beras 118 koli ini hendak disumbangkan dalam rangka perayaan Paskah ke salah satu gereja di Desa Rumengkor. Namun setelah lama ditunggu, kiriman tak pernah tiba di lokasi. Akhirnya diketahui kalau beras itu ternyata dirampok, hingga belakangan dilaporkan ke Poltabes Manado. (009/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized