Daily Archives: 23 April 2009

Pleno KPU Rawan Molor, Saksi Perlu Jaga Stamina

MANADO, Cahya Siang (23/4) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado harus kerja keras kalau tak mau pleno yang dilaksanakan sejak Rabu (22/4) siang kemarin usai melewati tenggat Jumat (24) besok. Sebab, tanda-tanda bahwa proses rekapitulasi bakal molor sudah terlihat  sejak hari pertama.

REKAP: Suasana penghitungan suara KPU Manado di Hotel Sintesa tengah malam tadi. Foto diambil pukul 00.05 Wita. (foto: anton/cs)

Proses hitung menghitung jumlah perolehan suara calon legislatif (Caleg) dan Parpol ditutup lewat tengah malam, sekitar pukul 00.25 Wita. Itu dilakukan mengingat ruangan yang digunakan hanya dikontrak hingga pukul 00.00 Wita.
“Para saksi yang terhormat, saya sudah dikontak manajemen hotel untuk ingatkan bahwa ruangan ini hanya bisa dipakai hingga jam 12. Jadi pleno ini diskors dulu dan berlanjut kembali pukul 09.00 besok (hari ini, red),” kata Ketua KPU Manado Dolvie Angkouw. Pimpinan sidang pleno itu kemudian mengetukkan palu setelah mendapat persetujuan dari para saksi.
Bisa dibilang proses rekap seharian kemarin berjalan lambat. Alasannya, yang baru tuntas dihitung adalah suara dari Kecamatan Sario serta hasil suara DPRD pusat dan DPD dari Kecamatan Bunaken. Sehingga Kamis (23/4) pagi tadi, langsung berlanjut dengan penghitungan suara DPRD propinsi serta yang terakhir kota Manado, masih dari Bunaken. Menurut sejumlah saksi, bukan tak mungkin kondisi demikian bakal berlanjut hingga besok sehingga dikhawatirkan tenggat penyelesaian rekapitulasi tak bisa terealisasi.
Kekhawatiran tadi masih berlanjut dengan kondisi para saksi yang bisa down, karena terus melakukan penghitungan sepanjang hari. “Adoh, bisa turung ini kondisi soalnya so pengalaman da ba rekeng di PPK lalu,” aku salah satu saksi partai pada harian ini tadi pagi.
(010)

Tinggalkan komentar

Filed under POLITIK

Dituduh Pegang Kemaluan, Security Golden Melapor

MANADO – Walau ter-tangkap tangan tengah mencuri barang di Golden Supermarket, IM alias Ika warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII, masih cari cara untuk mengelak. Caranya pun unik, Ika menuduh si penangkap, petugas kea-mananan (security) Golden Pasar Swalayan bernama Djelly Tuegeh (38), menggerayangi —maaf— kemaluannya.
Tentu saja Djelly yang bermukim di Malalayang II Lingkungan VI tak terima tuduhan tersebut, karena merasa tak melakukannya. Belakangan, Djelly yang merasa jadi korban pencemaran nama baik mela-porkan masalah tersebut ke Poltabes Manado.  Berdasarkan penelusuran harian ini diketahui peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/4) sore. Djelly memerogoki tersangka tengah mencuri sejumlah produk yang dijual di Golden. Merasa ada yang memperhatikan, tersangka buru-buru kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh Djelly. Mungkin karena merasa terpojok, tersangka akhirnya mempermalukan korban sambil menyebut tangan korban mampir di daerah selang-kangannya.
Pada aparat ketika melapor kemarin, Djelly mengaku malu pada rekan sekerjanya akibat dituduh demikian. “Masalah kepercayaan dan kejujuran itu yang harus diutamakan. Pelaku harus diberi pelajaran dengan cara dilaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya
Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs Aridan Roeroe saat dikonfirmasi lewat Kepala SPK Plug A Ipda Resti Arini membenarkan kejadian tersebut.
(009/010)

Tinggalkan komentar

Filed under HUKRIM

Usai Pesta Miras, Terry Dikeroyok

MANADO – Minuman keras (Miras) jadi sumber kekacauan. Kondisi itu terlihat usai pesta Miras yang digelar Yohanes Terry (18), warga Kelurahan Bahu Lingkungan II Kecamatan Malalayang. Usai menikmati minuman beralkohol, Terry dikeroyok oleh teman-temannya.
Pelaku pengeroyokan yang terjadi baru-baru di area Fakultas Teknik Unsrat, sesuai laporan korban pada aparat di Poltabes Manado Rabu (22/4) kemarin, adalah DP alias Dani, IK alias Iti, A alias Andre, JP alias Jiji, semuanya tinggal di wilayah yang sama dengan korban. Diketahui, karena kebanyakan menenggak Miras, perilaku korban dan para tersangka sudah tak terkendali sehingga adu mulut tak bisa dielakkan. Suasana pun bertambah panas, sehingga keempat tersangka rame-rame membogem korban. Sedang-kan korban sendiri hanya bisa pasrah, kemudian melapor ke polisi. Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs Aridan Roeroe saat dikonfirmasi lewat Kepala SPK Plug A Ipda Resti Arini membenarkan kejadian tersebut. (009/010)

Tinggalkan komentar

Filed under HUKRIM

Merry Dituding Ingkar Janji

MANADO, Cahya Siang (23/4) – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang didakwakan kepada SMT alias Stelly (35), semakin jelas permasalahannya. Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/4), Stelly secara blak-blakan menuding bahwa Merry Sidartha ingkar janji (wanprestasi). Sebab tanah yang dipersengketakan adalah milik Stelly, sehingga kasus ini terkesan berbau perdata atau utang piutang.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Johny Butar Butar SH MH, Stelly mengungkapkan, bahwa jumlah keseluruhan uang yang diambil atas nama Merry sebesar Rp 300 juta lebih. Dan uang tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Padahal, kata Stelly, tanah tersebut telah dijual oleh Merry kepada Herman Honandar sejak akhir tahun 2007. Dan tanah tersebut, telah digugat oleh Konga Ekodanto Angkawijaya, ayah tiri Merry dan Idwan Sidartha.
Stelly yang diketahui Warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, mengatakan pihaknya berkepentingan atas tanah tersebut, sesuai surat perjanjian Notaris tertanggal 27 Agustus 2007. Maka pihaknya telah mengajukan gugatan intervensi, karena Merry ingkar janji (wanprestasi) terhadap kewajibannya . Hal ini dapat dibuktikan dengan surat perjanjian tertanggal 27 Agustus 2007  atau surat pernyataan Notaris tertanggal 13 Nopember dan 13 Desember 2007.
Dalam eksepsi setebal 4 halaman, Stelly mengungkapkan, bahwa penandatanganan akte jual beli (AJB) oleh terdakwa, sebagai penjual tanah tersebut didasarkan pada sebagian pembayaran atas nama tanah tersebut. Dan juga atas dasar hukum Surat Kuasa tertanggal 19 April 2006.
Namun Stelly sesalkan surat kuasa aslinya disita oleh pihak kepolisian, padahal menjadi bukti terdakwa untuk dipergunakan dalam perkara perdata. ‘’Mohon bukti tersebut dikembalikan kepada saya,’’ ujar Stelly dengan wajah kesal, di depan hakim Johny Butar Butar SH MH dan Jaksa Victor P Purba SH serta penasehat hukum terdakwa, Maikel Barama SH MH. Karena itu, lanjut Stelly, perkara pidana ini tidak relevan untuk disita buktinya karena merupakan bukti otentik terdakwa dalam perkara perdata. ‘’Tolong pak hakim yang mulia, sebab surat tersebut disita tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado,’’ tandas Stelly.
Terdakwa mengatakan, jual beli antara terdakwa dengan pembeli atas nama tanah tersebut, telah diakui oleh Merry Sidartha dan Idwan Sidartha, dalam hal ini perjanjian Notaris tanggal 27 Agustus 2007 dan keduanya berkewajiban untuk meneruskan apa yang telah disepakati  sebelumnya oleh terdakwa dan pembeli.
Menurut Stelly, Merry  telah mengakui adanya jual beli tersebut dan ia tunduk pada perjanjian tersebut yang dibuat pada tanggal 27 Agustus 2007.
(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Polda dan Manajang Sepakat Berdamai

MANADO, Cahya Siang (23/4) – Perseteruan yang tersulut antara Polda Sulut dan Mieske Manajang berujung ke Pengadilan, akhirnya berakhir lewat jalan damai. Dalam akta perdamaian perkara praperadilan No 01/Praper/2009/PN. Mdo, yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000, oleh pihak pertama Michael R Jacobus SH MH dan pihak kedua Quintilanni Mentang SH MH. Sedangkan saksi-saksinya adalah Uren Bia SH dan Jeverson Petonengan SH.
Dalam akte tersebut Michael R Jacobus SH MH, pemohon selaku pihak pertama mengatakan bahwa ia berusia 27 tahun, pekerjan Advokat, sedangkan alamatnya Kompleks Ruko Mega Mas Blok A No 12-14 lantai 2 Jalan Piere Tendean (Buolevard) Manado. Sementara termohon  selaku pihak kedua Quintilanni Mentang SH MH berusia 43 tahun, pekerjaan anggota Polri, alamat Asrama Polisi Pakowa, Kota Manado.
Di hadapan hakim tunggal IGK Wanugraha SH MH, kedua pihak menyatakan pada Rabu 22 April 2009, pihak pertama dan kedua yang selisih dalam perkara Praperadilan sepakat dan setuju untuk menghadiri sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Manado secara damai dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama.
Di atas sehelai kertas, pihak kedua menyatakan benar telah dilakukan tindakan kepolisian atas dasar penilaian ‘tertangkap tangan’ dan dilanjutkan dengan tindakan ‘interogasi’ terhadap pihak pertama pada tanggal 26 – 27 Pebruari 2009 atas dugaan kasus ‘Trafficking’ dan atau tenaga kerja illegal dengan hasil tidak ditemukan dugaan adanya tindak pidana.
Kemudian pihak pertama menyatakan bersedia mencabut gugatan Praperadilan yang diajukan pada hari Senin tanggal 13 April 2009 yang didaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Akte perdamaian ini dibuat dan ditanda tangani oleh pihak pertama dan kedua disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak tanpa ada paksan dari pihak lain dan dibuat 3 rangkap, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dimana masing-masing pihak mendapat 1 rangkap. Sedangkan 1 rangkap diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk dimasukkan dan disatukan dalam berkas Praperadilan.(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized