Merry Dituding Ingkar Janji

MANADO, Cahya Siang (23/4) – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang didakwakan kepada SMT alias Stelly (35), semakin jelas permasalahannya. Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/4), Stelly secara blak-blakan menuding bahwa Merry Sidartha ingkar janji (wanprestasi). Sebab tanah yang dipersengketakan adalah milik Stelly, sehingga kasus ini terkesan berbau perdata atau utang piutang.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Johny Butar Butar SH MH, Stelly mengungkapkan, bahwa jumlah keseluruhan uang yang diambil atas nama Merry sebesar Rp 300 juta lebih. Dan uang tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Padahal, kata Stelly, tanah tersebut telah dijual oleh Merry kepada Herman Honandar sejak akhir tahun 2007. Dan tanah tersebut, telah digugat oleh Konga Ekodanto Angkawijaya, ayah tiri Merry dan Idwan Sidartha.
Stelly yang diketahui Warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, mengatakan pihaknya berkepentingan atas tanah tersebut, sesuai surat perjanjian Notaris tertanggal 27 Agustus 2007. Maka pihaknya telah mengajukan gugatan intervensi, karena Merry ingkar janji (wanprestasi) terhadap kewajibannya . Hal ini dapat dibuktikan dengan surat perjanjian tertanggal 27 Agustus 2007  atau surat pernyataan Notaris tertanggal 13 Nopember dan 13 Desember 2007.
Dalam eksepsi setebal 4 halaman, Stelly mengungkapkan, bahwa penandatanganan akte jual beli (AJB) oleh terdakwa, sebagai penjual tanah tersebut didasarkan pada sebagian pembayaran atas nama tanah tersebut. Dan juga atas dasar hukum Surat Kuasa tertanggal 19 April 2006.
Namun Stelly sesalkan surat kuasa aslinya disita oleh pihak kepolisian, padahal menjadi bukti terdakwa untuk dipergunakan dalam perkara perdata. ‘’Mohon bukti tersebut dikembalikan kepada saya,’’ ujar Stelly dengan wajah kesal, di depan hakim Johny Butar Butar SH MH dan Jaksa Victor P Purba SH serta penasehat hukum terdakwa, Maikel Barama SH MH. Karena itu, lanjut Stelly, perkara pidana ini tidak relevan untuk disita buktinya karena merupakan bukti otentik terdakwa dalam perkara perdata. ‘’Tolong pak hakim yang mulia, sebab surat tersebut disita tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado,’’ tandas Stelly.
Terdakwa mengatakan, jual beli antara terdakwa dengan pembeli atas nama tanah tersebut, telah diakui oleh Merry Sidartha dan Idwan Sidartha, dalam hal ini perjanjian Notaris tanggal 27 Agustus 2007 dan keduanya berkewajiban untuk meneruskan apa yang telah disepakati  sebelumnya oleh terdakwa dan pembeli.
Menurut Stelly, Merry  telah mengakui adanya jual beli tersebut dan ia tunduk pada perjanjian tersebut yang dibuat pada tanggal 27 Agustus 2007.
(JM/010)

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Tinggalkan komentar