Pergub Ganjil Genap Berlaku 10 Hari

MANADO, Cahya Siang (6/05)-Menurut Kapala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo), Ir J. Eddy Kenap, Pergub yang dikeluarkan Pemprop Sulut ini secara detail memutuskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi berakhir ganjil dan genap dapat beroperasi sesuai dengan tanggalan ganjil maupun genap.

“Jadi, umpanya, tangal 8 Mei, hari H pelaksanaan Pergub ini, maka kendaraan yang bisa beroperasi adalah yang bernomor polisi dengan ekor angka genap. Misalnya, kendaraan berplat nomor DB 4073 AC, pada tanggal 8 Mei tidak bisa beroperasi. Kendaraan berplat nomor ini hanya bisa melakukan aktifitas pada tanggal 9 Mei nanti,” jelas Kenap didampingi Kepala Bidang Darat Dishub Kominfo Sulut, Joseph Purukan. Ditambahkan Purukan, Pergub 11/2009 ini dikeluarkan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama berlangsungnya kegiatan WOC dan CTI Summit tahun 2009. Intinya, Pergub ini akan mengatur penatalayanan arus kendaraan dalam berlalulintas guna mengurangi kepadatan. “Kami minta kepada pengguna jasa angkutan agar mematuhi peraturan ini,” kata Purukan, di ruang kerjanya, usai mengikuti rapat panitia WOC bidang transportasi, Senin sore. (002)

 

 

– Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2009 tertanggal 11 April 2009, tentang Pembatasan Pengoperasian Kendaraan Bermotor di Kota Manado, akan mulai diberlakukan tanggal 8 – 18 Mei 2009. Jadi, pemberlakuan Pergub ini hanya 3-H sampai dengan 3+H atau 3 hari sebelum berlangsungnya penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference-WOC) dan Konferensi Tingkat Tinggi Inisiatif Segitiga Terumbu Karang (Corral Triangle Initiative-CTI Summit) dan 3 hari sesusai even internasional di Manado, Sulawesi Utara itu.

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s